Pengertian HAKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada
lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi
dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup :
Paten (Patent)
Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition)
Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
Rahasia dagang (Trade secret)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI
yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait
dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif
juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga
Ekonomi Kreatif. Kementerian
Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan
kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan
serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi
dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan,
arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan,
penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan
permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video. Muncul pula definisi yang berbeda-beda
mengenai sektor ini. Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui
secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung
kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa
"kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua
puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan
inovasi.
Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai
kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif. Bahkan penamaannya
sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang
signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri
budaya, dan ekonomi kreatif.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut
dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra,
dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pesatnya perkembangan industri kreatif
di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual (HKI). Melalui proteksi ini, diharapkan industri kreatif,
dengan keunggulan produknya, mampu bertahan dan memiliki nilai tambah di tengah
maraknya pembajakan. Menurut Wakil Presiden Boediono, kemajuan dunia usaha
tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang
pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri.
"Untuk menunjang pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor
perangkat hukum, khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat
memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan
tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat," kata
Boediono dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia 2013 di Epiwalk Epicentrum di
Jakarta, baru-baru ini.
Menurut WIPO (World Intellectual
Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak
kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak
Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan
(paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs
WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori
ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak
Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang
menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan
artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak
cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar