Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
• Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU
No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia
• Koperasi adalah badan usaha
• Koperasi adalah kumpulan orang -
orang atau badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
• Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
• Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
• Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
• Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
• Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
• Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
• Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
• Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Referensi :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Referensi :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar