Kelompok 5 Kebijakan Fiskal
- Andiko Wijaya
- Deta Aprillia
- Fani Rinintya
- Faris Sulaksono
- Rachma Yuliza
- Rosie Khoirunnisya
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
penerimaan dan pengeluaran untuk mencapai tujuan seperti pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas perekonomian secara umum.
Perubahan
tingkat dan komposisi anggaran pemerintah baik pajak maupun pengeluaran
pemerintah, dapat mempengaruhi variabel-variabel permintaan agregat dan tingkat
aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya, dan distribusi pendapatan.
Tujuan dari Kebijakan Fiskal yaitu:
- Meningkatkan kesemptan kerja
- Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
- Meningkatkan laju investasi
- Meningkatkan stabilitas ekonomi
Pasal
3 Ayat (4) UU No. 17/2003, kebijakan fiskal terkait anggaran (APBN) mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi menjelaskan
bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi
alokasi biasanya
berhubungan dengan kepemilikan sumberdaya ekonomi, dan bagaimana memanfaatkan
atau menggunakan segala macam sumber daya ekonomi tersebut secara optimum dan
maksimum. Fungsi distribusi mempunyai kaitan yang erat dengan
berbagai persoalan seperti keadilan, falsafah, solidaritas, dan moral. Fungsi
stabilisasi yang mengandung pengertian bahwa di dalamnya terdapat
kemajuan-kemajuan dalam bidang produksi, konsumsi, pengangkutan dan lain-lain
tetapi secara otomatis tidak mempunyai efek negatif seperti spekulasi,
pengangguran, kerentanan dan sifat kekacauan lainnya.
Fungsi-fungsi
kebijakan fiskal lainnya seperti alokasi, distribusi dan stabilisasi,
menurut Musgrave (1997) merupakan fungsi ekonomi. Fungsi
alokasi berkaitan erat dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian.
Tumpuan
dari sistem fiskal nasional adalah asas kebersamaan dan kekeluargaan. Asas
kebersamaan dan kekeluargaan dalam sistem fiskal nasional mengindikasikan
beberapa hal yaitu pertama, kebijakan fiskal dilakukan dengan semangat
kebersamaan dalam artian mengintegrasikan segala sumberdaya dalam upaya
mencapai tujuan nasional.
Landasan konstitusi utama dalam hal sistem fiskal nasional
termaktub dalam Pasal 23
BAB VIII UUD 1945 tentang hal keuangan adalah sebagai berikut:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
PrinsipKebijakan Fiskal adalah adanya transparansi, akuntabilitas,
efisiensi dan efektifitas anggaran. Transparansi berkaitan
dengan keterbukaan informasi dalam hal pengelolaan keuangan negara oleh
pemerintah. Akuntabilitas yang mengindikasikan bahwa
penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efiseinsi berkaitan dengan pemnafataan sumberdaya yang ada semaskimal
mungkin untuk mencapai hasil yang optimal. Sedangkan efektivitas diartikan
sebagai tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.
Kebijakan fiskal memiliki peranan penting bila dikaitkan dengan
pembangunan ekonomi untuk mencapai tujuan nasional dan dikaitkan dengan
permasalahan secara makro. Karena pada dasarnya, kepentingan dan pentingnya
suatu kebijakan tak terlepas dari sebuah pemicu sehingga dapat menimbulkan
suatu rangsangan untuk menyelesaikannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar