Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat
membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa
dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan
suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang
atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar,
atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek
adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan
Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya
atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi
geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera,
lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang; g. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar