A.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien).
Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL)
– BA
• Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK +
Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi
Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi
biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
B.
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
C.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. PPK =
SHUk x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00
Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
2. PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x
100%
Modal
Koperasi
Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp…
D.
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi.
Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha
(income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan
keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan
yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang
kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi
dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Referensi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://haniihikmawati.blogspot.com/2012/11/bab-10-efisiensi-perusahan.html
Referensi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://haniihikmawati.blogspot.com/2012/11/bab-10-efisiensi-perusahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar