Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
1.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
1.
Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
1.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
1.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
1.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
1.
koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
1.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
1.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
1.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
1.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
1.
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
1.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai
negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
1.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
1.
B. BENTUK – BENTUK
KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam
koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan
demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu
suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan
jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi
sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya
pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila
diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak
suara.
Dalam membentuk
koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.
Simpanan Pokok
adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
4. Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5. Anggota dan calon anggota
6. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
7. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
8. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Sumber lain yang sah
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar