=> ARTI MODAL BAGI KOPERASI
>Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
=> SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
( UU No. 12 / 1967 )
Ø Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Ø Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Ø Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
Ø Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Dana hibah adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
=>SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
( UU No. 25 / 1992 )
Ø Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / hibah.
Ø Modal pinjaman (debt capital) , bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
=> DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Ø Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992
, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara
lain dipergunakan untuk :
Ø Memenuhi
kewajiban tertentu
Ø Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
Ø Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø Perluasan
usaha
Sumber :