Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri
Sejarah
Koperasi
Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Berkedudukan
di Jalan Mutiara V, Rt 03 RW 02, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor. Koperasi ini telah mendapat pengesahan oleh Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 518 / 136 / BH / KPTS / KKUKM /
2008, ditetapkan di Cibinong pada tanggal 23 Januari 2008 (wawancara dengan
pendiri koperasi pada tanggal 2 Mai 2012) sejak berdirinya sampai saat ini
telah mempunyai anggota sebanyak 292 orang, yang terdiri dari para petani,
pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang kaki lima, buruh, ada juga Pegawai
Negeri (PNS) dan lain-lain, yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam
lingkup usaha koperasi, menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku, serta diwajibkan membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib. Setiap anggota bertempat tinggal di wilayah
kerja koperasi. Hal ini sesuai dengan syarat keangotaan koperasi yang terdapat
pada Pasal 6 pada Akta Pendirian Anggaran Dasar yang sudah didaftarkan dalam
daftar umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Republik
Indonesia Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat.
Prinsip - prinsip Koperasi
Menurut Bernhard Limbong
(2010): Koperasi mempunyai prinsip- prinsip yang merupakan dasar kerja koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi dan yang
membedakan koperasi dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip koperasi
berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 adalah:
1. Sukarela dan terbuka; koperasi adalah
organisasi sukarela terbuka kepada semua orang untuk dapat menggunakan
pelayanan yang diberikannya dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tampa
membedakan jenis kelamin, status sosial, politik dan agama
2. Kontrol anggota; koperasi adalah
organisasi demokratis yang dikontrol
oleh anggotanya, yang aktif berpatisipasi dalam merumuskan kebijaksanaan dan
membuat keputusan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi menurut Pendirian Pasal 4 Akta Anggaran Dasar Koperasi serba usaha Mutiara
Mandiri adalah:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.
VISI KOPERASI
1. Mengembangkan usaha para anggota koperasi
2. Memberikan Penyuluhan,
Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan terhadap Anggota Koperasi.
MISI KOPERASI
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
b. Usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota
c. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder dengan membuka toko serba ada
d. Usaha perdagangan umum, sebagai grosir, agen perwakilan dan levelansir (pemasok) dari segala
macam barang dagangan
e. Usaha diberbagai bidang jasa antara lain jasa
warung telpon (wartel), warung internet (warnet),
percetakan, fotocopy, angkutan, catering, cleaning service,
pembayaran listrik/telepon dan lain-lainnya
f. Usaha pengembangan di
bidang pertanian, perikanan, perternakan (agrobisnis)
g. Usaha mengembangkan home
industry termasuk produk makanan dan kerajinan tangan masyarakat setempat
dan pemasarannya
h. Mengusahakan fasilitas
kendaraan, perumahan dan atau jaminan kesehatan bagi para anggotanya
i. Usaha-usaha lain yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota (Anggaran Dasar
Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri No 518/136/BH/KPPS/ KKUKM/2008)
Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri merupakan badan
usaha bersama dengan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri, bukan merupakan
kumpulan modal (akumulasi modal), tetapi merupakan kumpulan anggota masyarakat
ekonomi lemah dengan permodalan yang sangat terbatas bahkan sebelumnya banyak yang terjepit dengan permodalan
dari para rentenir
2. Merupakan kerja sama para pengurus koperasi,
yaitu suatu bentuk gotong royong berdasarkan asas
kesamaan derajat, hak dan kewajiban. Sehingga koperasi
dijadikan sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik anggota, sehingga kekuasaan tertinggi
ada pada Rapat Anggota
3. Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama
paraanggotanya dan tujuan tersebut, hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya
PEMBAGIAN SHU
Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha dalam koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunungsindur, ditentukan berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota kepada koperasi dan balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota adalah terbatas. Pembagian
Sisa Hasil Usaha tidak langsung diberikan kepada anggota koperasi, akan tetapi
akan digunakan sebagai permodalan koperasi pada tahun berikutnya, yang kemudian
akan digunakan sebagai pelaksanaan pengelolaan koperasi. Dengan keanggotaanya yang meliputi para petani, pedagang dan buruh jasa, dimana semua anggotanya secara suka rela selama ini, merasa bernaung dalam
satu wadah dan berdasarkan asas kesamaan derajat, hak
dan kewajiban, dan ingin melakukan sebuah kerja sama
secara gotong-royong untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan para anggotanya, maka para anggota
sudah membentuk kesepakatan dalam bentuk perjanjian yang